ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
MTs NEGERI 7 MODEL JAKARTA
BAB I
EANGGOTAAN
Pasal 1
Batas Keanggotaan
1. Meninggal dunia, maka sejak saat itu secara otomatis hak dan kewajibannya dicabut tetapi segala atribut ke-PASKIBRA-an
tetap menjadi milik anggota bersangkutan.
2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri.
3. Bagi anggota yang menyatakan berhenti, maka seluruh atributnya harus diserahkan kepada organisasi PASKIBRA dan menjadi
milik sekolah.
4. Diberhentikan oleh pengurus atas persetujuan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa karena melanggar Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Anggota yang dinyatakan telah lulus dari Madrasah, tidak lagi menjadi anggota tetapi menjadi Alumni dan segala atribut
ke-PASKIBRA-an tetap menjadi milik anggota bersangkutan.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi kehormatan organisasi dalam kedudukannya sebagai anggota PASKIBRA
2. Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh pengurus organisasi
3. Membayar iuran atau uang kas keanggotaan dan biaya lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Menjaga keutuhan organisasi serta memiliki rasa kebersamaan.
5. Membantu pengurus melaksanakan program kerja organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 3
Hak Anggota
1. Memiliki hak suara dan hak bicara dalam kegiatan Musyawarah Besar (Mubes)
2. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran kritik yang sifatnya membangun baik secara lisan ataupun tertulis
3. Memilih dan dipilih serta menduduki jabatan dalam kepengurusan berdasarkan ketentuan.
4. Memiliki kartu anggota yang bentuknya akan diatur oleh pengurus.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 4
Pembina
Memberikan saran pertimbangan kepada pengurus diminta atau tidak dalam melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 5
Pengurus
1. Menjalankan kegiatan organisasi baik ke dalam maupun keluar
2. Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Besar
3. Memperhatikan saran pertimbangan dari Pembina
4. Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencapaian tujuan organisasi
5. Mengelola kegiatan, keuangan dan kekayaan organisasi
6. Menetapkan segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 6
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat kerja
diadakan untuk :
a. Menetapkan program kerja organisasi;
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja;
c. Membahas permasalahan organisasi lainnya.
2. Rapat kerja diadakan oleh Dewan Pengurus BPH dan dihadiri oleh :
a. Pembina
b. Pengurus BPH
c. Anggota Sekbid
Pasal 7
Rapat Koordinasi dan Evaluasi
1. Rapat Koordinasi Bidang diselenggarakan oleh Ketua Bidang di bawah pengawasan BPH dan Pembina
2. Rapat Koordinator Bidang diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
1 (satu) bulan.
BAB V
KEUANGAN dan TATA CARA PENGURUSANNYA
Pasal 8
Keuangan
1. Ketentuan mengenai iuran bulanan (uang kas anggota), iuran swadaya, dan tata cara pengurusannya ditetapkan dengan Keputusan
Pengurus BPH.
2. Iuran bulanan dan pendapatan lain yang sah digunakan untuk membiayai semua kegiatan organisasi
3. Setiap pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini harus dipertanggungjawabkan
dalam Rapat Kerja.
Pasal 9
Anggaran Pendapatan dan Belanja
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Rapat Kerja
2. Dewan Pengurus membuat laporan bulanan dan pada akhir tahun kepengurusan dilaporkan dan disampaikan kepada seluruh
anggota melalui Musyawarah Besar.
BAB VI
SEKRETARIAT
Pasal 10
Tugas Sekretariat
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas harian Ketua Umum membentuk Sekretariat
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Masa Berlaku dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dan kesepakatan dalam Musyawarah Besar
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan Surat Keputusan sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
24 Maret 2007, di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta.
Masing-masing yang menandatangani :
1.Ketua : Dian Saraswati
2.Sekretaris : Yunita Adhawiyah
3.Anggota : Safitri Rahmawati
4.Anggota : Dhita Praseptyani
5.Anggota : Jihan
24 Maret 2007, di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta.
Masing-masing yang mengetahui dan menyetujui :
1.Kepala Mdrasah : H. Djunaidi AN, S.Ag.
2.Staf Bidang Kesiswaan : Juarsa, S.Pd.
3.Pembina OSIS : Sofyan Asyauri
4.Pembina PASKIBRA : Nanang Kurniawan, S.Pd.
|