ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
MTs NEGERI 7 MODEL JAKARTA
Hakikat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah untuk mempersiapkan (kaderisasi) penerus
cita-cita perjuangan Bangsa dan berupaya untuk menjadikan mereka sebagai manusia pembangunan yang Beriman dan berjiwa Pancasila
sebagai Pandu Ibu Pertiwi.
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta merupakan salah satu bagian dari
generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus menerus dibina baik melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani
(pembinaan fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda memiliki kesadaran beragama, berbangsa
dan bernegara, idealisme, patriotisme, dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, dan
semangat kerja keras serta dapat menjadi pelopor.
Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar
budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaan sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh
sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama
mengemban suatu tugas Negara dan Madrasah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran dan keinginan luhur
itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma
Baktinya kepada Madrasah, Masyarakat, dan Negara tumpah darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang
Dasar 1945.
BAB I
U M U M
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera yang disingkat dengan PASKIBRA.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) berkedudukan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta yang
merupakan organisasi Kesiswaan dan sebagai salah satu kegiatan Ekstra Kurikuler di bawah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Pasal 2
Didirikan dan Ditetapkan
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Madarasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta didirikan tanggal 4 Desember 1988
yang pada saat itu masih bernama MTs N 7 Jakarta dan berada di bawah Yayasan Pendidikan Islam Panglima Besar Soedirman.
Pasal 3
Azas dan Dasar
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) MTs Negeri 7 Model Jakarta berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar
1945.
Pasal 4
Sifat dan Bentuk Organisasi
Organisasi PASKIBRA bersifat intra sekolah karena berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam
bentuk kegiatan Ekstrakurikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah
sebagai penunjang kurikulum.
Pasal 5
Lambang Organisasi
Lambang Organisasi PASKIBRA sebagaimana terlampir mengandung syarat makna dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Madrasah
dan digunakan bersama-sama dengan lambang Madrasah serta lambang ini juga dijadikan dasar dari bentuk Lencana.
Pasal 6
Pembinaan
Organisasi PASKIBRA secara langsung dibina oleh seorang Guru yang mendapatkan SK atau Surat Tugas sebagai Pembina PASKIBRA
oleh Kepala Madrasah di bawah pengawasan Pembina OSIS.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) MTs Negeri 7 Model Jakarta didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan generasi
muda khususnya Siswa/i untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan kebangsaan
dan bernegara.
Pasal 8
Tujuan
1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga MTs Negeri 7 Model Jakarta sekaligus sebagai warga negara Indonesia
yang ber-Pancasila, setia dan patuh, serta dapat menjadi Pandu Ibu Pertiwi yang beriman dan bertaqwa.
2. Mengamalkan pemahaman Keagamaan, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan bertanggung jawab.
3. Membina watak, memelihara dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta memupuk
rasa tanggung jawab dan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Persyaratan
Pengurus dalam keorganisasian PASKIBRA adalah siswa/i MTs Negeri 7 Model Jakarta kelas 2 yang terlibat aktif sebagai
anggota PASKIBRA sejak dikukuhkannya menjadi anggota PASKIBRA.
Pasal 10
Jangka Waktu
1. Pengurus organisasi PASKIBRA di MTs Negeri 7 Model Jakarta memiliki masa kerja selama satu periode yakni satu tahun.
2. Pergantian pengurus dilakukan pada bulan September setiap periode melalui Musyawarah Besar (Mubes).
Pasal 11
Struktur Pengurus
1. Organisasi PASKIBRA dipimpin oleh seorang ketua dengan dibantu oleh satu orang wakil ketua, dua orang sekretaris, dua
orang bendahara, dan empat koordinator seksi bidang (Sekbid) untuk bidang pembinaan dan latihan (binlat), kesejahteraan
anggota ( kesra), hubungan masyarakat (humas), dan pembinaan mental (bintal).
2. Ketua dipilih oleh seluruh anggota PASKIBRA yang hadir dalam Musyawarah Besar (Mubes) dengan suara terbanyak.
3. Pengurus Organisasi PASKIBRA bertanggung jawab kepada Mubes dan bertanggung jawab kepada Madrasah.
Pasal 12
Perubahan Struktur Pengurus
1. Perubahan terhadap struktur pengurus dapat dilakukan jika memang diperlukan berdasarkan kebutuhan dan fungsinya melalui
kesepakatan dalam Mubes.
2. Secara teknis perubahan struktur pengurus dalam Mubes dipimpin langsung oleh Ketua terpilih atau pengurus yang baru.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Persyaratan Anggota
1. Anggota PASKIBRA adalah Siswa/i Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta kelas VII, VIII, dan IX yang telah
terdaftar menjadi anggota dan telah mengikuti pelantikan serta dikukuhkan.
2. Keanggotaan berakhir bila anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa atau secara sengaja dan sadar mengundurkan
diri, dan atau meninggal dunia.
Pasal 14
Kenaikan Tingkat
1. Kenaikan tingkat dalam keanggotaan PASKIBRA dilakukan sebanyak tiga tahapan dengan melalui kegiatan Pelantikan.
2. Tingkat pertama yakni kelas VII disebut Purwa mendapatkan lencana berwarna Putih.
3. Tingkat kedua yakni kelas VIII disebut Madya mendapatkan lencana berwarna Hijau dan Topi Laken berwarna Biru.
4. Tingkat ketiga yakni kelas IX disebut Utama mendapatkan lencana berwarna Merah.
Pasal 15
Kewajiban dan Kewenangan
1. Bertanggung jawab melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari-hari Besar Nasional.
2. Memfasilitasi dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari Senin.
3. Mengikuti lomba TUB dan PBB yang diselenggarakan oleh instansi di luar sekolah.
4. Menentukan kebijakan dan peraturan serta perubahan terhadap bentuk kegiatan Upacara di Sekolah berdasarkan petunjuk
pelaksanaan (Juklak) yang berlaku.
5. Sebagai organisasi sekolah, maka organisasi ini berhak mendapatkan fasilitas dan dana kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
6. Memiliki wewenang untuk dapat mengatur dan melaksanakan kepentingan keorganisasian secara mandiri dengan sepengetahuan
pihak sekolah
BAB V
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan dan Sumber Dana
1. Dana organisasi PASKIBRA diperoleh dari sekolah yakni Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta.
2. Uang Kas yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota PASKIBRA.
3. Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari setiap anggota PASKIBRA.
4. Sumbangan Dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN
Pasal 17
Musyawarah
1. Dalam Organisasi PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) dengan
memiliki kewenangan untuk :
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta.
b. Memilih, mengangkat, dan atau memberhentikan pengurus PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta.
c. Menyusun pokok-pokok rencana kerja atau program kerja tahunan Organisasi PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta..
2. Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode kepengurusan.
3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 18
Program Kerja
1. Program Jangka Pendek, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan rutin.
2. Program Jangka Panjang, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan dilaksanakan hanya satu kali selama
satu periode kepengurusan.
( program kerja terlampir ).
BAB VII
LAPORAN
Pasal 19
Laporan Pertanggungjawaban
1. Ketua PASKIBRA bersama pengurus BPH lainnya wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban
kegiatan, keuangan serta daftar inventaris, kemudian disampaikan dalam Musyawarah Besar.
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus BPH dan disahkan dalam Musyawarah Besar ( Mubes).
3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pengurus BPH dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai
disahkan oleh Pembina dan Pejabat Madrasah.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar ( Mubes )
2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pengurus BPH dan harus sudah tercantum dalam acara Mubes.
3. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
Mubes yang hadir
BAB X
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
1. Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Mubes ke-19 yang berlangsung pada tanggal 24 Maret 2007,
dan dinyatakan mulai berlaku sejak di tetapkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
|